Haba Aceh Timur | Dinkes - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur tentang implementasi dan evaluasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Implementasi dan evaluasi telah dilaksanakan di Aceh Timur berbagai program germas ini. Dinkes Kab. Aceh Timur Sekretaris Murhaban, SKM, M. Kes menyampaikan kegiatan penguatan implementasi dan evaluasi dicapai dilaksanakan dalam rangka peningkatan germas di Aceh Timur, saat diselenggarakan di Aula RSUD Zubir Mahmud, Selasa, (8/12/2021) Siang.
''Di evaluasi Germas kali ini menjelaskan situasi terkini terkait yang telah dilakukan berupa edukasi hidup sehat di sekolah misalnya SMPN 1 Pante Bidari model sekolah sehat di tingkat provinsi"
"Tidak hanya itu, Mengelar kampanye Germas di Kecamatan, dalam prilaku hidup sehat berupa penetapan kawasan tanpa rokok di beberapa sekolah, 75 Posyandu aktif, bahkan membangun gampong (desa) tangguh Covid," ujarnya Murhaban.
Kata dia, Dalam aktifitas fisik Germas mengelar beberapa kegiatan senam massal dihari kesehatan dan di hari besar nasional lainya.
Program deteksi dini, kita mulai dengan Posbindu PTM, 27 Puskemas melakukan deteksi penyakit dini di masyarakat.
Dilanjutkan tidak terhenti disitu juga, germas peduli lingkungan sehat turut dilaksanakan di 513 desa melakukan STBM hingga mencapai 200 desa lebih sudah DDF, turut dikolaborasi gotong royong dan memperoleh penghargaan Aceh Timur bebas dari malaria," kata Murhaban
Tentu dalam persoalan pangan sehat dilakukanya gemar makan ikan, pelatihan pangan sehat serta budidaya penanaman daun kelor.
Meski demikian, Sektaris Dinkes Murhaban menyebut dalam implementasinya, Germas masih dihadang banyak tantangan belum adanya perencanaan khusus terhadap germas, belum adanya monitoring secara berkala dan sangat sulit evaluasi perubahan dampak prilaku,
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan masih didominasi dinkes, terkait pelaporan belum semua instansi memberikan laporan kemajuannya," tutur Sekdinkes Murhaban
Implementasi Germas diikuti para camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipandu langsung Moderator, Nurasyidah, SKM, dan Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Nur Asyiah, S. Tr. Keb, MKM.
Sementara itu, Realisasi implementasi Germas itu terwujud antara lain adanya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur No 60 Tahun 2021 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dipaparkan Kabag Hukum Aceh Timur Muchsin Muchtar, SH. saat di Aula RSUD Zubir Mahmud, di Aceh Timur, Selasa, (8/12/2021).
Meski demikian, Muchsin menyebut dalam implementasinya, Germas didalam poin tersebut ditegas beberapa hal ruang lingkup Germas yang diatur dalam peraturan Bupati tersebut.
"Peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit dan peningkatan kualitas lingkungan serta edukasi hidup sehat," urainya.
Selain itu, Kabag Hukum Sekretariat Ini, Tidak hanya itu, kita sudah menyiapkan konsep format SK pada Pokja di kecamatan. Dalam membuat susunan keputusan camat dalam penyusunan pokja hingga ke tingkat gampong (desa).
"Nantinya kedepan ada percontohan kecamatan yang akan kita tetapkan sebagi Germas," kata Muchsin Muchtar, SH. (*)