Bkpsdm Pemko Langsa Kunjungi Aceh Timur Penyusunan SKP sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021
Haba Aceh Timur | Bkpsdm - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Kabupaten Aceh Timur menerima kunjungan rombongn BKPSDM Kota Langsa yang di pimpin langsung oleh Plt. Kepala BKPSDm Kota Langsa Sriyanto Karno, SE untuk mengetahui tata cara penyusunan SKP(sasaran kinerja pegawai).
Kepala BKPSDM aceh timur melalui sekretaris menerima kunjungan rombongan Dan mengapresiasi atas kunjungan Bkpsdm kota langsa, berbagi ilmu dan sharing knowledge tentang SKP model terbaru. Untuk menindaklanjuti Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021," kata Kepala Bkpsdm Aceh Timur T. Didi Farisha, S.STP, M.AP disampaikan Melalui Sekretaris Razali, SE di Aula Bkpsdm Aceh Timur, Selasa (7/12/2021).
Razali, SE menyebutkan Plt. Kepala BKPSDM kota langsa yg juga di dampingin Kabid Pengadaan dan penghargaan kota Langsa sangat senang dapat berbagi dan sharing ilmu saat tentang tata cara penyusunan SKP model terbaru.
Dok Teks Foto : Kunjungan rombongn BKPSDM Kota Langsa yang di pimpin langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Kota Langsa, di Aula Bkpsdm Aceh Timur, Selasa (7/12/2021).
Sekretaris Bkpsdm yang juga didampingi Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengharagaan Rudi Rinaldi, SH,MH menjelaskan bahwa tahun ini pegawai akan memiliki 2 SKP yakni SKP lama yang berlaku Januari-Juni 2021 dan SKP baru berdasarkan Permenpan RB yang berlaku bulan Juli-Desember 2021.
"Untuk SKP model baru sendiri aceh timur telah memberlakukan setiap pns untuk menyusun SKP smester Juli sampai Desember sesuai permenpan,. Tegas Razali.
Lanjutnya lagi SKP tahun ini disusun berdasarkan PP 46 2011 untuk priode januari - juni dan juli - desember berdasarkan permenpan nomor 8 tahun 2021 dimana hasil penilaian kedua SKP tersebut akan di integrasikan penilaiaan nya dengan menggunakan predikan baru. Sebut sekretaris.
Di akhir Diskusi sekretaris menyampaikan kepada rombongan bkpsdm kota langsa bahwa sangat mengapresiasi atas kehadirannya dan saling berbagi knowledge SKP model terbaru ini
Sementara itu, saat dikonfirmasikan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengharagaan Rudi Rinaldi, SH,MH menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dan berbagi informasi, Tentu kelebihan dari SKP baru ini dapat mengakomodir seluruh pekerjaan dikerjakan pegawai dan lebih bisa mengukur hasil yang dicapai dan pekerjaan dapat dibagi habis.
"Tentunya dalam Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja," katanya
"Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dan diisi dimulai persemesrer," tutup Kabid Bkpsdm Rudi Rinaldi (*)