HABA ACEH TIMUR | Sekretariat Daerah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, menyalurkan bantuan biayasiswa bagi mahasiswa prestasi dan keluarga tidak mampu sedang menyelesaikan perguruan tinggi di tingkat D III, D IV, S1, S2 dan S3 dalam negeri.
Bupati Aceh Timur H.Hasballah bin M.H Thaib SH, disampaikan Kabag Isra Sekdakab Mujiburrahman, SE, MAP mengatakan bahwa bantuan biaya siswa tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang andal.
"Kami serius dan memberikan beasiswa yang tidak hanya sporadis, dan tetap bisa berlanjut baik yang prestasi dan tidak mampu. Bahkan bukan sampai ke tingkat Master (s2) dan Doktor (s3) ," kata Kabag Isra Mujiburrahman
Lanjutnya lagi "nanti bantuan biayasiswa bervariasi dari awal semester II hingga semester delapan. Ada juga yang menerima bantuan tugas akhir dan lainnya," kata Kabag Isra Mujiburrahman Rabu (1/12/2021) pagi.
Kasubbag Kesma Isra Safrizal, SE, M.Si memaparkan batas waktu penerimaan berkas permohonan oleh panitia Tanggal 29 November s.d 07 Desember 2021.
Ketentuan dan Persyaratan Mahasiswa dan Mahasiswi Berperstasi dan Tidak Mampu Kab. Aceh Timur
Mahasiswa/mahasiswi yang akan mendapatkan bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada diktum Ketiga, berkewajiban untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A.Persyaratan Umum.
1) surat permohonan ditujukan kepada Bupati Aceh Timur; (batas waktu tanggal permohonan 4 Januari s/d 30 Juni 2021)
2) fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); (Jika belum memiliki KTM harus melampirkan Surat Keterangan dari Fakultas/Perguruan Tinggi)
3) fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Aceh Timur;
4) fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Aceh Timur;
5) surat keterangan aktif kuliah dari fakultas yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi (asli);
6) melampirkan fotocopy buku rekening bank online (Bank Aceh Syari’ah)atas nama mahasiswa/mahasiswi yang bersangkutan (bukan rekening orang lain walaupun orang tua atau keluarga);
7) tidak sedang menerima beasiswa apapun yang bersumber dari APBN/APBK;
8) terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) atau data mahasiswa/mahasiswi aktif keseluruhan (online) dari Fakultas/Perguruan Tinggi dan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi;
9) melampirkan fotocopy sertifikat vaksin covid 19 pertama dan kedua; dan
10) melampirkan berkas sesuai dengan aslinya, apabila terdapat pemalsuan data akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
B. Persyaratan Khusus.
1. Bantuan beasiswa kepada mahasiswa/mahasiswi yang sedangmenjalankan pendidikan pada perguruan tinggi, yaitu:
a. Mahasiswa/mahasiswi D III, D IV, S1, S2 dan S3 dalam negeri berprestasi:
1) bantuan dapat diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi:
- D III yang sudah menduduki semester II sampai dengan semester VI;
- D IV dan S1 yang sudah menduduki semester II sampai dengan semester VIII;
- S2 yang sudah menduduki semester II sampai dengan IV;
- S3 yang sudah menduduki semester II sampai dengan VI;(Minimal sudah memiliki KHS semester II).
3) fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
b. Mahasiswa/mahasiswi D III, D IV, S1, S2 dan S3 dalam negeri tidak mampu:
1) bantuan dapat diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi:
- D III yang sudah menduduki semester II sampai dengan semester VI;
- D IV dan S1 yang sudah menduduki semester II sampai dengan semester VII
- S2 yang sudah menduduki semester II sampai dengan IV;
- S3 yang sudah menduduki semester II sampai dengan VI;(Minimal sudah memiliki KHS semester II)
2) memiliki IPK 3.01 keatas;
3) fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
4) surat keterangan miskin (tidak mampu) dari keuchik mengetahui camat (asli);
5) surat keterangan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur;
c. Mahasiswa/mahasiswi S1, S2, S3 luar negeri:
1) Aturan dapat diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi:
- S1 yang sudah menduduki semester II sampai dengan semester VIII;
- S2 yang sudah menduduki semester II sampai dengan IV;
- S3 yang sudah menduduki semester II sampai dengan VI; (Minimal sudah memiliki KHS semester II)
2) surat keterangan domisili dari keuchik mengetahui camat (asli); dan
3) fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
d. Mahasiswa/mahasiswi yang memiliki prestasi dan menjadi delegasi Negara Indonesia pada program Istanbul Youth Summit 2021 (IYS):
1) surat keterangan domisili dari keuchik mengetahui camat (asli);
2) surat pengesahan dari perguruan tinggi untuk menjadi peserta delegasi (asli); dan
3) surat undangan mengikuti acara event internasional;
Mahasiswa/mahasiswi tahap akhir berprestasi (sedang menyelesaikan tugas akhir skripsi, tesis dan desertasi):
a. Masih dalam tahap pengerjaan tugas akhir (belum yudisium);
b. fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
c. Transkrip Nilai semester terakhir, dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
d. Memiliki IPK 3.51 keatas; dan
e. Melampirkan proposal penelitian yang telah disetujui oleh ketua dosen pembimbing, dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
Mahasiswa/mahasiswi tahap akhir tidak mampu (sedang menyelesaikan tugas akhir skripsi, tesis dan desertasi):
a. Masih dalam tahap pengerjaan tugas akhir (belum yudisium);
b. fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
c. Transkrip Nilai semester terakhir, dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
d. Memiliki IPK 3.01 keatas;
e. Melampirkan proposal penelitian yang telah disetujui oleh ketua dosen pembimbing, dilegalisir dan ditanda tangani oleh pihak terkait;
f. surat keterangan miskin (tidak mampu) dari keuchik mengetahui surat keterangan miskin (tidak mampu) dari keuchik mengetahui camat (asli); dan surat keterangan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur;
Mahasiswa/mahasiswi Program Profesi (sedang menjalankan pendidikan program profesi):
a. fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir; b. surat keterangan miskin (tidak mampu) dari keuchik mengetahui camat (asli); dan c. surat keterangan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur;
Untuk Informasi selengkapnya mengenai prosedur lamaran untuk mengikuti seleksi program beasiswa ini bisa menghubungi Contact Person Safrizal, SE, M.Si 085223705036 dan 082277240776 terimakasih tutup Kasubbag kesmas Isra Aceh Timur Safrizal (*)
(*)