HABA ACEH TIMUR - Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Aceh Timur melantik 122 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada 4 Maret 2021.
Dari 122 orang PPPK yang dilantik dalam jabatan Fungsional terdiri diantaranya10 Tenaga Kesehatan, 50 Tenaga Pendidik dan 62 Tenaga Penyuluh Pertanian.
Anda tentu ingin tahu komponen gaji dan tunjangan PPPK. Berikut ini gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Perpres RI Nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN/APBD.
Besar nilai pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:
Disebutkan dalam Perpres tersebut, daftar gaji dan tunjangan PPPK besarnya setara dengan gaji PNS. Berikut daftar gaji PPPK/bulan berdasarkan masa kerja dianggarkan oleh pemerintah bersumber APBN/APBD:
Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tidak hanya itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan yang biasa diterima ASN dengan status PNS.
"Pengaturan Gaji PPPK seperti pengaturan Gaji pada PNS," kata Kepala BKPSDM Kab. Aceh Timur Teuku Didi Farisha, S.STP, M.AP melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Satria Zulkarnaen, SE, Minggu (7/3/2021)
Selanjutnya, terkait kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut melalui regulasi lainnya.
Syarat pengajuan pembayaran gaji PPPK di Aceh Timur :
1. foto copy dan dilegalisir SK Calon PPPK dan PPPK, 2. Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas (SPPT), 3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), 4. Berita Acara Sumpah, 5. Surat Pernyataan Pelantikan, 6. SK Pemberhentian honor, 7. Perjanjian Kerja, 8. KP-4 dan Daftar Mutasi, 9. Pasfoto 4x6, 10. Akte Nikah/Akte Cerai, 11. Akte Anak, 12. KTP, 13. Kartu Keluarga, 14. NPWP, 15. Buku Rekening Bank Aceh Syariah,
Lanjutnya lagi, Semuanya dibuat rangkap 3 (tiga) oleh PPPK, kelengkapan syarat tersebut dapat segera disampaikan ke Pelayanan BKPSDM Kab. Aceh Timur," pesan Satria (*)