Idi - Sebanyak puluhan orang terjaring razia dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehtn Covid-19 tertib masker yang dilaksanakan di Kota Idi, Kamis, (1/10/2010).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Timur, T. Amran,SE MM mengatakan, sebanyak puluhan orang di berikan sanksi peringatan dan seorang pemuda dikenai sanksi yakni pembacaan Ikrar di depan umum.
Sedangkan puluhan orang lainya pencatatan biodata sesuai indentitas dengan sanksi peringatan pernyataan tertulis
"Pemuda ini masih berusia 18 tahun kita berikan sanksi sosial pembacaan Ayat-ayat al-Quran berupa ayat-ayat pendek," kata Kasatpol PP-WH T.Amran , didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian dan Kasi Penyidikan dan penyelidikan
Selama Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di perketat, masih banyak warga yang belum tertib mengenakan masker di luar rumah. Kepala Satpol PP-WH Aceh Timur mengatakan, sebanyak 30 orang orang dikenakan sanksi tertulis karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dihari pertama razia, penerapan sanksi bagi pelanggar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati 32 Tahun 2020.
Menurut Ampon, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi pencatatan biodata dan mengucapkan Ikrar penggunaan masker sebanyak tujuh kali.
"Mereka yang tidak meggunakan maskernya tidak tidak menggunakan masker itu sebanyak puluhan orang, terdiri atas (dikenakan sanksi) berupa pencatatan biodata. Dan untuk warga yang tidak memiliki indentitas sebanyak 93 orang dikenakan sanksi denda berupa ikrar tertulis dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran," kata T. Amran SE, MM, didamping Dua Kasi, Budi Wibowo dan Muhammad Husen, di Jalan B.Aceh - Medan, Kamis (1/10/2020).
Sementara itu, Kasi Operasi dan pengendalian Budi Wibowo, SH, total yang terjaring dari para pelanggar protokol kesehatan pada hari perdana ini berjumlah 93 orang
Diinformasikan Razia ini, Di pimpin oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Timut sebagai Kabid Penegakan Hukum dalam Satgas Covid-19 Aceh Timuri, TNI dan Prolri, BPBD, Dishub, Diskominfo, Kejaksaan dan Pengadilan serta dinas terkait (*)