“Sosialiasi disampaikan agar masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan publik juga di lingkungan pendidikan tidak di pungut biaya, kecuali pungutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat harus kritis terhadap adanya pungli, kalau ada pungutan tanyakan, apakah pungutan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.”ujar Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK., Rabu, (17/02/2021).
Kapolsek menambahkan, selain melaksanakan sambang saya juga menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas untuk rutin melaksanakan sosialisasi saber pungli, ini merupakan bentuk pencegahan praktek pungli di masyarakat
“Kami berharap Semua sektor pelayanan publik dan masyarakat mendukung kegiatan ini sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik dan terbebas dari praktek pungli.” Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK. (Iwan Gunawan).