Dalam operasi tersebut sejumlah warga pengguna jalan terjaring dalam razia tersebut karena kedapatan tidak memakai masker di luar rumah saat beraktivitas.
Warga yang tidak memakai masker dijatuhi sanksi sosial, yaitu membersihkan lingkungan sekitar kegiatan operasi.
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E mengatakan, Operasi Yustisi ini dalam meningkatkan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kabag Ops menekankan, kepada masyarakat agar mematuhi selalu prinsip 5M, di era adaptasi kebiasaan baru ini. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Kiranya dengan dilakukannya operasi ini dapat menyadarkan masyarakat agar selalu disiplin mematuhi protap kesehatan.” Tegas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E. (Iwan Gunawan).