-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Keluarkan Perbub Awasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Saturday, 13 February 2021 | February 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T13:44:42Z


HABA ATIM-Peudawa - Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib, SH, selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur, akan segera menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan menerbitkan peraturan bupati.  Perbub ini sebagai aturan turunan dalam rangka mengawasi penggunaan dana gampong yang di alokasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19 di 513 gampong dalam Kabupaten Aceh Timur.

 

Hal ini disampaikan bupati, saat memimpin rapat terbatas gugus tugas yang dihadiri unsur Pemkab Aceh Timur, Polres dan Kodim 0104 Aceh Timur. Rapat ini dilakukan usai bertindak sebagai Inspektur apel gelar pasukan penertiban pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker secara serentak di Mapolres Aceh Timur, Senin (24/8).

 

Seiring dengan Instruksi Presiden tersebut maka gugus tugas memiliki kewenangan dalam melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang beraktivitas di tempat keramaian tanpa menggunakan masker. Pasar, warung kopi, tempat wisata, serta masyarakat pengguna jalan adalah beberapa objek pendisiplinan ke depan. Khusus fasilitas publik seperti perkantoran, rumah sakit dan Puskesmas akan dilakukan pengetatan dan pelaksanaan razia masker secara rutin.

 

Selain itu, gugus Ttgas yang sudah terbentuk di kecamatan juga akan diintensifkan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah gampong yang telah menganggarkan alokasi dana gampong untuk kegiatan pencegahan Covid-19. Hari ini disepakati bahwa gugus tugas terdiri unsur pemerintah kabupaten, TNI dan Polri hingga seluruh jajaran sampai kecamatan dan gampong untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 yang sudah direalisasikan. Misalnya, pembentukan Posko Covid-19 Gampong, penetapan relawan gampong, pengadaan tempat cuci tangan, dan lain-lain," ujar bupati yang sering disapa Rocky.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Timur sangat mendukung kebijakan bupati untuk ditindaklanjuti dengan menyusun perencanaan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. "Kita siap turunkan personil dalam rangka pendisiplinan yang dimulai dengan sosialisasi dan setelah itu dilakukan penindakan sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Perbub Aceh Timur," sebut AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH, dengan menambahkan, kegiatan pendisiplinan ini serentak dilakukan dengan waktu tertentu sesuai mapping oleh unsur Forkopimda dan juga Forkopimcam yang berada di kecamatan.

 

Dalam rapat singkat tersebut dihadiri Wakapolres, Kompol Warosidi, SH, MH; Kabag Ops Polres, AKP Salmidin, SH; Dandim 0104 diwakili Danramil Peudawa, Kapten Agung, Kasatpol PP dan WH, T Amran, SE, MM; Kalak BPBD, Ashadi, SE, MM; Jubir GTPP C19, dr Edi Gunawan, MARS; Kadinkes, Sahminan, SKM, M,Kes dan Kadiskominfo, Khairul Rijal, SE..Ak, M.Si, MBA.(*)

×
Berita Terbaru Update