Aceh Timur - Satpol PP dan WH melakukan penertiban pedagang kaki lima berjualan di badan jalan dan trotoar di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE. MM menyebutkan kami kembali menertibkan pedagang-pedagang berjualan di badan jalan dan trotoar serta melakukan penerapan edukasi vaksinasi covid-19, di Kota Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Selasa,(25/1/2022).
"Pada dasarnya berjualan di badan jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh. Sudah berulang kali kita beritahu. Kami tindak tegas kali ini, kami berlakukan penertiban dan menyita barang daganganya berjualan di badan jalan dan trotoar," tegas T.Amran saat ditemui, Selasa (25/1/2022). Tadi Siang.
Menurut Kasatpol Aceh Timur, semua barang-barang dagangan yang disita dibawa ke kantor Satpol dan diamankan di sana.
"Ya, kita hanya bersifat penertiban bagi pedagang diizinkan mengambil kembali barang dagangannya, tetap, ya dengan syarat, mereka berjanji tidak berdagang di tempat tersebut," katanya.
"Saya berharap, ini semua untuk ketertiban biar tertib dan tampak rapi wajah kota kabupaten. Kita berharap tidak berdaganglah di tempat yang salah, dan seraya melakukan permeriksaan kartu vaksinasi sebab ini tempat strategis penyebaran Covid-19," tutup Kasatpol T. Amran (*)