Haba Aceh Timur | Dinkes - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur dalam Focus group discussion (FGD) menyepakati draf peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) Aceh Timur. Draf ini mendapat masukan dari perangkat daerah,di Aula Graha Bunda, Idi, dimulai pada 17 - 18 November 2021.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Timur Muchsin Muktar, SH mejelasakan dalam FGD ini turut bersama menyusun draf perbub germas didalamnya, masing-masing instansi memiliki persn tugas dsn (tupoksi) ditunagkan dalam isi draf perbub germas.
"Penyusunan draf ini, melibatkan masukn dan saran dari semua OPD ditungkan penyusunan draf perbub Germas," kata Kabag Hukum Muchsin Mukhtar, SH, saat menyusun koordinasi finalisasi draf perbub Germas, di Aula Graha Bunda, Kamis, (18/11 2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sahminan, SKm,Mkes melalui Kasi Promosi dan PM Nurasyidah,SKM dalam penyusunan draf finalisasi Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Germas melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Camat dan Badan, maupun lembaga dan masyarakat
"Penyusunan draf germas semua opd dan badan, lembaga dan masyarakat semua itu dapat terlaksanan sesuai dengan peran dan fungsi serta tupoksi masing-masing," kata Nurasyidah
Semua Organisasi perangkat daerah yang hadir mewakili dinas masing-masing di forum Germas Kabupaten memberikan konstribusi nilai-nilai subtansi dalam finalisi draf perbup germas.
"Kita berharap kedepanya memulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monotoring evaluasi keterlibatan dalam implementasi germas hidup sehat di Aceh Timur," tutup Kasi Promosi Nurasyidah (*)
Dokumen :