-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Evaluasi Kinerja OPD, Pemda Aceh Timur Wajibkan KPD Buktikan Hasil Perkerjaan

Thursday, 7 October 2021 | October 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T13:42:03Z
Haba Aceh Timur - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Timur mengadakan evaluasi kinerja priode Januari s.d September 2021 di Aula Bkpsdm  Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari mulai 4 sd 7 September 2021 dipimpin langsung Sektaris Daerah (Sekda) Aceh Timur selaku atasan langsung dan dibantu oleh tim penilai kinerja. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur Ir.Mahyuddin,M.Si, menyampaikan semua para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membuktikan hasil perkerjaan. 

"Para OPD wajib untuk membawa dan menyampaikan dokumen pendukung yaitu Rencana aksi, Eviden sebagai bukti output pekerjaan, SKP Semester I dan RFK  Per September 2021," kata Mahyeddin, Jumat (8/10/2021).

Ia menilai semua ini penting dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) 

"Itu amanat dituangkan dalam pasal  5 ayat 1 sistem manajemen kinerja pns atas penilain perencanaan kinerja, pemantauan, pembinaan ,penilaian dan tindak lanjut dalam sistem manajemen kerja," katà Sekda.


Sementara itu, Kepala Bkpsdm Aceh Timur T.Didi Farisha, S.STP, MAP, berharap  kegiatan Evaluasi Kinerja yang sedang berproses, tidak mempengaruhi kwalitas pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk itu, kami menjadwalkan pelaksanaan evaluasi kinerja 60 Menit Per OPD," kata T.Didi Farisha, Jumat,(8/10/2021),pagi.

"Jadi evaluasi kinerja dilakukan guna menjaga konsistensi berjalannya perjanjian kinerja Kepala Perangkat Daerah, sekaligus mengukur capain kinerja kepala perangkat daerah (KPD) pada Semeter I," tutup T.Didi Farisha (*)
×
Berita Terbaru Update