-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat deh! 6 Penyebab Peserta Guru PPPK Gugur Tahap Pertama, Syarat di Tahap Kedua

Monday, 13 September 2021 | September 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T13:42:19Z
Haba Aceh Timur| BKPSDM - Beberapa poin tambahan baru ini, merupakan salah satu tidak diperbolehkan peserta guru Calon ASN PPPK mengikuti ujian kompetensi tahap pertama. Tentu sobat harus memperhatikan penyebabnya. Dan ini syarat  tes ulang ditahap kedua. Senin, (13/9/2021).

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Aceh Timur T. Didi Farisha, S.STP, M.AP menjelaskan Kemendikbudristek terkait  pengumuman bernomor bernomor 5044/B/GT.01.00/2021 tentang tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 1 Guru ASN PPPK 2021.

"Ini semua lantara dalam masa pandemi, kadang pun peserta hasil tes rapid reaktif, ada peserta disebabkan keterlambatan dan kondisi alam," kata T. Didi 


Selain itu Sobat peserta dapat menyampaikan laporan tertulis kepada penanggungjawab lokasi dengan alasan hingga mendapatkan rekomendasi panitia.

Dengan menyusul pengumuman tersebut, T. Didi Farisha menyampaikan 6 (poin) sebagai berikut :

1. Bagi peserta yang hadir di lolasi TUK tanpa membawa dokumen asli rapid tes akan dipindahkan ke sesi susulan;

2. Peserta hadir tidak tepat waktu dipindahkan ke seleksi kompetensi tahap ke-2;

3. Peserta tidak hadir disebabkan Covid-19, dan bencana alam atau bersalin atau kondisi keadaan, dibuktikan dengan rekomendasi dari panitia dapat diikutkan seleksi kompetensi tahap ke-2;

Sobat, untuk poin ke 4 ini, sesi susulan akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 September 2021, oh ya, Sobat dapat lihat dilaman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;

Berikutnya, sobat dipoin ke 5 tersebut, peserta yang mengikuti sesi susulan wajib mengikuti prosedur pada pengumuman sebelumnya;

Sobat, di poin ke 6 ini, peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan baik dalam kondisi terpapar covid dan alasan lain ditahap pertama, dapat mengikuti seleksi kompetensi ke-2 (dua).

Syarat pengumuman baru ini, tentang tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 1,  guru ASN PPPK 2021 dikeluarkan Kemendikbudristek
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Iwan Syahril di Jakarta pada 12 September 2021," Kata Kepala Bkpsdm Aceh Timur T.Didi Farisha (*)
×
Berita Terbaru Update