-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gunakan Kwini Matikan Gajah, Pelaku Jual Gading ke Jawa Barat

Thursday, 19 August 2021 | August 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T13:42:41Z

habaacehtimur.id | POLRES  - Personel Polres Aceh Timur menangkap pembunuh gajah. Ternyata pelaku gunakan buah Kwini matikan gajah. Gading di jual ke Jawa Barat bernilai Rp.30juta.

"JN mengaku, bersama Is dalam menjalankan aksinya, melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Selang dua jam  seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun dilakukan pada Juli 2021," kata AKBP Eko Widiantoro,SIK MH, Kamis, (19/8/2021).

Kelima pelaku tersebut, JN, (35) berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya, EM, (41) sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).

Lalu SN, (33) sebagai pembeli kedua kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) dan JF, (50) pembeli ketiga, kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) dan RN, (46), berperan sebagai pembeli keempat bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah)

Kata Kapolres Aceh Timur   Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur pada  Selasa, 10 Agustus 2021 berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan keteranganya, JN mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sejak tahun 2017 sudah 5 (lima) kali.

"JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada Sabtu tanggal 9 Juli 2021. Dia  bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing," sebut Eko

Lalu, selang dua jam berikutnya, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. 

Eko menyebutkan  mereka mengeksekusi terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, 

Mereka  berdua memenggal leher dengan menggunakan kapak selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman

"Keduanya memisahkan antara kepala dan gading. kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati," sebut Eko

Untuk penjualan gading dilakukan oleh JN  ke  pembeli berinisial EM seharga Rp 10 juta. EM  telah ditangkap di Pidie Jaya.

Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat," urai Kapolres Aceh Timur.

Menurut AKBP Eko, Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku JN dan EM ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat  untuk melakukan pengembangan.

"Tim Opsnal Satreskrim Ppolres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 14 Agustus 2021," kata Eko.

SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24.000.000,- namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF.

Selain itu, SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak 6 (enam) kali diantaranya 4 (empat kali) gading, 1 (satu) kali tulang harimau dan 1 (satu) kulit harimau.


Kemudian, pada Minggu, 15 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.

"JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi," ucap Kapolres 

Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000.-

Sebut Kapolres, pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah atau dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.

Selanjutnya ketiga pelaku tersebut diluar Aceh pada 17 Agustus 2021  berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. 

"Mereka tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana," ucap kata AKBP Eko Widiantoro,SIK MH (*)

Foto;


×
Berita Terbaru Update