HABA ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap kode di bungkus teh cina, ini merupakan sindikat jalur Internasional narkotika.
Polisi berhasil menangkap beberapa warga Aceh dan pemusnahan barang bukti narkoba 50 Kg Sabu selama April 2021.
Dihadiri Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH diwakili Asiten III Setdakab Aceh Timur T. Reza Rizki SH, MH dan Forkopimda Aceh Timur dan Tokoh Agama dan Pemuda Aceh Timur, baru-baru ini.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K, M.H menyampaikan semoga menjadi amal ibadah di Yaumil Akhir nanti. Sehubungan dengan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat disampaikan di halaman Kantor Polres Aceh Timur Jln. Medan-Banda Aceh, Aceh Timur pada Senin 19 April 2021.
"Telah diamankan beberapa tersangka antara lain Jack (50, Desa Blang Gelumpang, Idi Rayeuk, Midun (27 ) Desa Kuala Bagok, Nurussallam, Cek Yun (47) Desa Blang Geulumpang, Idi Rayeuk, Jack Telkom (43) Desa Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk," katanya
Kerja sama tim gabungan Polres Aceh Timur, Dit Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai ungkapkan narkoba jaringan internasional di Aceh timur.
Penangkapan narkotika jenis sabu tersebut, bermula tentang adannya informasi dari masyarakat bahwa akan masuknya narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
"Barang tersebut di bawa oleh nelayan dengan menggunakan Boad (Kapal)," sebutnya
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Iptu Novnzaldi SH melakukan penyelidikan baik di darat maupun di perairan Acet Timur
Ia bersama tim mendapatkan infomasi bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut telah berada di darat.
Lanjutnya lagi polisi melakukan pengejaran ternadap narkotika jenis sabu dan sesampai jalan Medan - Banda Aceh
"Melihat salah satu dari tersangka Jack (50), polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan
Lanjutnya lagi, pencarian terhadap temannya dari tersangka. Dan mendapatkan scorang laki –laki yang bernama Midun ( 27 ) Nelavan, warga Kuala Bagok, Nurussalam, Aceh Timur.
"Hasil pengembangan keberadaan barang narkotika tersebut berada di kapal boad di Alur kuala bagok," ujarnya
Kemudian, lptu Novrizaldi, menuju kapal boad menemukan 2 (dua) karung berwana putih yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Di pastikan benar narkotika jenis sabu. Tidak cukup disitu saja, pengembangan terus dilakukan, kemudian tim melanjutkan percarian terhadap tersangka lainya," katanya
Sehingga, Polisi melakukan penangkapan kembali di desa Dama Pulo, Idi Rayeuk. Seorag laki – laki Cek Yun (47) Warga Blang Geulumpang, idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian, polisi membawa ketiga tersangka tersebut ke Mapolres Aceh Timur, Polisi mambuka kedua isi dari karung yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Jumlah isi yang didalam karung masing - masing 25 bungkus plastik berwarna hijau muda dengan bertuliskan QING SHAN," kata lptu Novrizaldi
Selanjutnya, Sat resnarkoba Polres Aceh Timur lptu Novrizaldi bahwa mendeteksi keberadaan tersangka lain guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Di tangkap lagi, seorang laki - laki bernama Jack Telkom (43) Warga Desa Kampung Jawa, Idi Rayeuk untuk di proses penyidikan," pintanya
Sehingga jumlah total bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan QING SHAN warna hijau setiap bungkus nya diberi kode 16 berjumlah 50 bungkus.
"Pertama, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan diantaranya 25 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan QING SHAN warna hijau yang setiap bungkus nya diberi kode 16 dengan berat keseluruhan 26.045 gram," sebutnya
Kata dia, Kedua, 25 bungkus Narkotika yang diduga Jenis Sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan QING SHAN warma hijau yang setiap bungkus nya diberi kode 16 dengan berat keseluruhan 26.115 gram.
Dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba 50 Kg Sabu oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Timur berjalan dalam keadaan aman dan tertib (*) Laporan Kesbangpol Atim