HABA ACEH TIMUR- Penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) di Aceh Timur senilai Rp.2,4 juta ini harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.
"Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI membuka kembali pendaftaran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021, bagi setiap pelaku usaha mikro, sebab menghadapi situasi akibat pandemi covid-19. Tahun ini disalurkan Per orang senilai RP.1,2 juta," kata Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur Iskandar SH, Kamis (15/4/2021)
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar bagi masyarakat aceh timur :
Syarat penerima :
1. Diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
2. Calon penerima memenuhi syarat sbb:
a. Warga Kabupaten Aceh Timur, memiliki KK dan KTP elektronik;
b. Memiliki Usaha kategori Usaha Mikro;
c. memilki izin usaha Nomor Induk Berusaha(NIB)/Surat Keterangan Usaha(SKU) Tahun 2021;
d. Memiliki No Telepon/HP aktif yang dapat dihubungi;
e. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau Karyawan swasta.
f. Tidak sedang mengakses kredit/pembiayaan KUR.
3. Bantuan bersifat Hibah, bukan pinjaman atau kredit;
4. Tidak dipungut biaya apapun (gratis);
5. Setiap penerima wajib membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM).
Kepala Perdagangan, Koperasi dan UKM mengingatkan bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan bantuan pada tahun 2020, dapat mengajukan kembali pada tahun 2021
"Pelaku Usaha Mikro yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat akan dihubungi oleh pihak Penyalur (Bank Pemerintah atau PT. Pos Indonesia)," kata Iskandar
Nama dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirim formulir ini (*)