Sidang nikah atau sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Khairul Ikhsan,S.I.K. didampingi Kabag Sumda Kompol Bukhari dan Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Aceh Timur, Ny. Khoirroyaroh Khairul Ikhsan.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada setiap anggota Polres Aceh Timur yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggungjawab setiap anggota Polri yang begitu berat.
Selain itu, sidang Pra Nikah ini sebagai pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menikah secara resmi diantaranya menyangkut menjaga keharmonisan rumah tangga maupun kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia di mana kepada calon istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota kepentingan Dinas/Tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan pribadi/keluarga.
1. Brigadir Muchlis Adi Putra Banit Binmas Polsek Peureulak bersama pasanganya Rahmawaty.
2. Bripka Andrian Deny Putra Banit Sareskrim Polres Aceh Timur bersama pasanganya Lusi Handayani.
3. Briptu Teguh Iman Sentosa Banit Satreskrim Polres Aceh Timur bersama pasanganya Ulfa Maulina Putri
4. Briptu Saifullah Banit Satpolair Polres Aceh Timur bersama pasanganya Novamiasuci, S.Pd
5. Briptu Wira Ardiansyah Banit Sattahti Polres Aceh Timur bersama pasanganya Irma Artika Yolandari.
6. Bripda Muhammad Iqbal Banit Satsabhara Polres Aceh Timur bersama Dina Anggraini. (Iwan Gunawan).