Haba Aceh Timur - Polsek Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur menggerebek sebuah rumah di Dusun Dok Gampong (Desa) Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat. Rumah itu ternyata sering di jadikan sarang transakasi narkoba jenis sabu, jumat (05/03/2021).
Dari tersangka, RS (32), Dusun Bukit Desa Sarah Teubeh Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 78,38 Gram dan 1 ( satu ) Unit Hand Phone merk Samsung warna hitam
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalaui IPDA Harry Prayetno S. Sos pada hari kamis, (4/3), pukul 16.00 Wib telah diamankan Tersangka yang sering kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Kita amankan tersangka tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat. Dari laporan yang kita terima Kapolsek Rantau Selamat dan anggota melakukan penyelidikan dengan mengitai rumah target, selanjutnya kita dilakukan pengerebekan dirumah tersebut sehingga 3 ( tiga ) orang tersangka berusaha melarikan diri dari dalam rumah,"kata IPDA Harry Prayetno S. Sos
Lanjutnya lagi dua orang tersangka berhasil melarikan diri dari belakang rumah sedangkan 1 ( satu ) orang tersangka berusaha lari dari depan rumah sehingga unit opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) tersangka.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Rantau Selamat untuk di lakukan penyidikan dan tiga tersangka (DPO) yang melarikan diri masih dalam penyelidikan Polsek Rantau Selamat," sebut Kapolsek (*)