HABA ACEH TIMUR - SMP Negeri 1 Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur laksanakan deklarasi Sekolah Ramah Anak sebagai wujud komitmen untuk menjadi Sekolah Ramah Anak (SRA) menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Dimana sekolah ramah anak merupakan bagian dari pemenuhan hak anak yang terdapat pada klaster 4 (Empat) pendidikan, memanfaatkan waktu luang dan sosial salah satu indikator terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), di Aula SMPN 1 Pante Bidari, pada Selasa, 9 Maret 2021.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak dan KB, (DP3AKB) Kabupaten Aceh Timur dalam kata sabutan, Sekretaris Resmiati, SH, MH, bahwa untuk mewujudkan SRA ada beberapa komponen terpenting yang harus dipenuhi di sekolah.
"Oleh karena itu, enam komponen harus di miliki sekolah menjasi indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), kata Resmiati, saat mendeklarasi SRA, di SMPN 1 Pante Bidari di Aceh Timur, Selasa (9/3/2020).
Pertama adanya komitmen dan kebijakan yang ramah anak, Kedua tenaga pendidik dan kependidikan terlatih KHA, Ketiga sarana dan prasarana yang ramah anak
Selanjutnya, keempat adanya partisipasi anak; kelima, proses pembelajaran yang ramah anak, dan keenam, keterlibatan dunia usaha, lembaga masyarakat, wali murid dan alumni," katanya
Untuk diinformasikan, deklarasi SRA, dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, di Aula SMPN 1 Pante Bidari di Aceh Timur dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Alumni, Forum Anak, Perwakilan Wali Murid, Camat dan Unsur Tokoh Masyarakat (*)