HABA ACEH TIMUR - Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kabupaten Aceh Timur menyambut baik Keputusan peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor 31/C Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang akan diberlakukan mulai tahun 2021.
Kabar tunjangan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Timur membawa angin segar bagi seluruh ASN, khususnya ASN di kabupaten setempat.
Perbup tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada ASN sebagai abdi negara. Katanya, kebijakan ini telah ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020 melalui Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 31.c Tahun 2020.
“Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang akan diberlakukan mulai tahun 2021,” ujar Salah Seorang ASN di Aceh Timur, A. Yudi, SH
Kementerian Dalam Negeri sendiri melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen, Drs. Komedi, M.Si yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah menyurati Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Surat nomor 900/713 tanggal 29 Januari 2021.
“Perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021,” jelas A. Yudi
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur nomor 900/10865 tanggal 23 Desember 2020 perihal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN Tahun Anggaran 2021 yang diajukan melalui situs sipd.kemendagri.go.id. Alokasi anggaran tambahan penghasilan ASN dalam APBD Tahun Anggaran 2021 disetujui sejumlah.
Para ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Aceh Timur, H. Hasballah bin H.M Thaib, SH yang telah membuat keputusan untuk penghasilan tambahan ASN.
“Kami sangat berterimakasih khususnya kepada Bapak Bupati atas keputusan memberikan Penghasilan Tambahan kepada kami, karena biasanya saya hanya dengar-dengar dari daerah lain tentang tunjangan seperti ini, keputusan ini harus kita syukuri dan dibawah kepemimpinan beliau telah peduli atas kinerja ASN”, jelasnya
Ia menyebutkan, sudah berniat jika mendapatkan uang TPP ini akan ditabung untuk biaya naik haji atau kalau belum bisa umrah dulu, semoga TPP bisa membawa manfaat untuk para ASN semua.
Hal yang juga diutarakan salah seorang ASN di Aceh Timur, Hendrik Permana (38), katanya ia sangat senang dengan keputusan Pemkab Aceh Timur untuk pemberlakuan TPP karena akan digunakan untuk tabungan haji dan umrah.
Jelasnya Hendrik, pemberlakuan TPP disinkronisasikan dengan berlakunya sistem aplikasi E-Kinerja, dimana ASN diwajibkan melaporkan seluruh aktifitas harian di lembar kerja yag terdapat dalam aplikasi tersebut, jumlah TPP sendiri akan dibayar sesuai dengan perhitungan jumlah kehadiran dan laporan kinerja harian yang disampaikan. (*)
Teks Foto Ilustrasi