Haba Atim I Idi Rayeuk - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur Yang terdiri dari, Satpol-PP, Polri, BPBD, dan TNI melaksanakan sosialisasi pendisiplinan penggunaan masker berlokasi di Kecamatan Idi Rayeuk dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (25/8).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tim yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) ini dimulai dengan apel pagi gabungan di Posko Covid-19, terdiri dari personil Satpol PP & WH, BPBD, Polres Aceh Timur dan Kodim/0104.
Kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menggugah kesadaran menggunakan masker saat aktivitas diluar rumah serta menjadikan masker sebagai kebutuhan dan kebiasaan baru.
"Kegiatan ini sebagai bentuk rasa cinta kita kepada masyarakat agar terhindar dari wabah Covid-19 dengan menggugah warga Aceh Timur agar menjaga diri saat aktivitas di luar untuk selaku menggunakan masker", kata Kapolres Aceh Timur AKBP. Eko Widiantoro, SIK, MH.
"Hari ini kita awali dengan sosialisasi dan edukasi jika tahapan ini tidak dipatuhi maka ke depan akan kita ambil tindakan sesuai ketentuan yang di atur peraturan pemerintah daerah", tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE, MM menyebutkan titik lokasi kita hari ini adalah masyarakat pengguna jalan dan pelaku usaha/pasar dimana dalam aktivitasnya melibatkan interaksi antar manusia sehingga perlu menjaga diri dengan selalu patuh pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Alhamdulillah kegiatan yang kita mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB ini berlangsung lancar dan banyak warga tadi kedapatan belum mengenakan masker," kata T. Amran.
Lanjutnya lagi harapan kita menjadi penyadaran bagai masyarakat karena ke depan akan kita lakukan lagi sosialisasi sampai pendispilinan
Melalui kegiatan sosialisasi ini maka saat regulasi yang mengatur pendisplinan protokol kesehatan terbit, tim dari Gugus Tugas memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar
"Harapannya masyarakat untuk dapat menjadikan penggunaan masker adalah kebiasaan baru yang harus selalu digunakan saat aktivitas sehari-hari di tempat keramaian," sebutnya. (**)