Idi Rayeuk I Haba Atim - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Timur melakukan razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat pendidikan formal maupun non formal (pesantren), Kamis (8/10).
Sehari sebelumnya, Rabu (7/10) Tim Gugus Tugas kabupaten itu juga melakukan razia masker di tempat usaha yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kegiatan tersebut melibatkan, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, BPBD, Pengadilan, Diskominfo, dishub, Dinas Dayah, Dinas Pendidikan, BPBD, dan pihak Muna,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE.MM kepada wartawan, Kamis (8/10).
Katanya, masih ada beberapa lembaga pendidikan agama (pesantren) yang belum menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, sehingga pimpinan pesantren tersebut harus menandatangan surat pernyatan untuk segera menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak hanya dunia pendidikan, dunia usaha dan masyarakat Aceh Timur pada umumnya juga harus mematuhi Perbup Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan,” tambah Teuku Amran.
Ia menyebutkan, setiap harinya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Timur melakukan razia masker di jalan Medan-Banda Aceh.
Dalam Razia itu, pihaknya setiap hari berhasil menjaring puluhan pengguna jalan yang tak menggunakan masker, sehingga mereka diberikan sanksi tertulis agar tidak mengulanginya lagi. (***)