-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Personel Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Jalan Provinsi

Saturday, 13 February 2021 | February 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T13:44:49Z


Idi Rayeuk I Haba Atim – Satgas Penangangan dan Pengendalian Covid-19 Aceh Timur yang terdiri dari unsur Satpol-PP, TNI, Polri, BPBD dan Dinas   Perhubungan Aceh Timur melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).   

 

Selain mensosialisasikan Peraturan Bupati, kegiatan yang berlangsung di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Idi Ryeuk, Aceh Timur, Selasa (15/9) pagi,  Tim Gugus Tugas juga meminta kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti yang dianjurkan pemerintah.


“Dalam operasi yustisi hari kedua ini ini baru tahapan sosialisasi dan tindakan/sanksi ringan yang kita terapkan, terhitung 1 Oktober 2020 kita akan menerapkan sangsi sanksi penuh bagi pelanggar prokes, sesuai Perbup no 32 Tahun 2020,” ujar Kasatpol-PP dan WH Aceh Timur T. Amran, SE.MM didampingi Kabag OPS Polres Aceh Timur, AKP Salmidin dan Kepala BPBD,  Harsyadi, SE.MM di sela-sela kegiatan tersebut.


Ia menambahkan, sanksi dalam Perbup tersebut bukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, akan tetapi untuk memberikan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan supaya terbebas dari Covid-19.


Amatan di lokasi, warga  yang tidak memakai masker diminta berjanji akan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, jika kedapatan mengulangi hal yang sama mereka berjanji bersedia menerima sanksi yang telah dituangkan dalam Perbup Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020. (**)

×
Berita Terbaru Update