HABA ATIM-Idi Rayeuk- Muhammad Affandy, SH, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kasi Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Timur, meninggal dunia, Minggu 12/7).
Almarhum merupakan lulusan Diklat Kepemimpinan Tk. IV Angkatan IV Tahun 2019. Karenanya group alumni Diklat angkatan ini yang terus eksis di media sosial menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya rakan dimaksud.
Almarhum Muhammad Affandy atau yang dikenal dengan sapaan Fandy, meninggal dunia di usia 35 tahun pada Minggu,12 Juli 2020, ba'da Magrib Pukul 18.30 WIB. Jenazah almarhum Fandy dikebumikan di Jalan Sudirman No. 5 PB. Blang Pase, Kota Langsa. Keterangan ini disampaikan Kadis DPMPTSP Aceh Timur, T Reza Rizky, SH,.MSI, melalui WhatsApp, Minggu malam, (12/7) .
"Almarhum meninggal pada saat melakukan shalat magrib di rumahnya di Idi," sebutnya
Semasa hidup, Fandy bekerja sebagai PNS pada DPMPTSP dengan jabatan sebagai Kasi. Non Perizinan. Lulus Diklat PIM IV Angkatan IV Tahun 2019 dengan karya inovasi "Buku Panduan Pelayanan Perizinan melalui Aplikasi Si Cantik " dengan baik untuk kemajuan inovasi Pemkab Aceh Timur.
"Inna lilahi wainna ilaihi rajiun..semoga husnul khatimah,.aamiin. Baru minggu Kemaren, kami bercanda satu mobil turun dengan perizinan bahkan cerita masa-masa di diklat," kata cuit di whatsapp group alumni Diklat PIM IV Angkatan IV, Yeni Mulyani.
Almarhum merupakan sosok energik dan humoris, dekat bersama reken-rekan alumni Diklat PIM IV Angkatan IV Aceh Timur, melahirkan karya inovasi propertnya dengan Buku Panduan Pelayanan Perizinan melalui Aplikasi Si Cantik
"Innalilahi wa Inna Ilaihi raji'un, telah berpulang ke rahmatullah "Muhammad Fandy, SH" - Kasi. Non Perizinan.Semoga Allah merahmati almarhum dan memberi ketabahan bagi keluarga yg ditinggalkan," tulis cuit Admin Alumni Diklat Pim IV, Samsul Harahap, SE (*)