-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harmonisasi Qanun Pelaku Usaha Aceh Timur Jadi Regulasi Perdana di Aceh

Saturday, 13 February 2021 | February 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T13:44:25Z


 HABA ATIM-Idi Rayeuk- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur  menguatkan sistim harmonisasi rancangan Qanun (Regulasi) pembangunan industri bagi pelaku usaha. Penguatan ini dilakukan  oleh pihak Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distranaker & Trans) yang akan menjadi pedoman di Aceh Timur dan merupakan perdana untuk Aceh.

 

"Harmonisasi terhadap rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Industri di Aceh Timur dalam jangka waktu Tahun 2020 - 2040," kata Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyar, S.STP, M..AP, Sabtu lalu (20/6). 

 

Sementara  itu, Kasubbag Peraturan Perundang Undangan  Aceh Timur, Muchsin Muchtar, SH, mengatakan, rancangan qanun ini merupakan rancangan qanun yang dibentuk berdasarkan delegasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. "Rancangan qanun perdana ini merupakan program legislasi Kabupaten Aceh Timur sebagai Qanun prioritas tahun ini." sebutnya dengan menambahkan bahwa ini rancangan qanun baru dan sudah kita daftarkan ke DPRK Aceh Timur, selanjutnya menjadi qanun prioritas tahun 2020. 

 

Menurut Muchsin, sekarang hanya menunggu jadwal dari DPRK untuk paripurna dan dilakukan pembahasan bersama dengan badan legislasi DPRK.

 

Kepala Disnaker & Trans, Drs Zulbahri, M.AP,  menyampaikan qanun ini   penting dibentuk dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

 

"Sebab ditebitkannya peraturan ini sebagai pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau industri terkait di Kabupaten Aceh Timur," kata Zulbahri 

 

Kata dia, pembentukan rancangan  qanun ini juga telah kita maksimalkan mulai dari seluruh potensi sumber daya manusia (sdm) tertentu, unsur akademisi sebagai tenaga ahli dan instansi terkait, demi penyempurnaan rancangan qanun. 

 

Sementara itu Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh yang diwakili Rahmi, SH, MH, saat dipresentasikan (19/6) memberikan pujian, sebab ini menjadi draf rancangan qanun perdana dan akan menjadi patron bagi kabupaten  dan kota lainnya untuk menyusul melahirkan rancangan qanun ini.

 

"Aplaus yang meriah kepada pemerintah Kabupaten Aceh Timur," ucapnya seraya mengatakan dari seluruh kabupaten  dan kota di Aceh, baru kabupaten Aceh Timur yang dapat merampungkan draf rancangan qanun ini.

 

Lanjutnya lagi, apabila rancangan qanun ini nantinya ditetapkan menjadi qanun, maka akan menjadi qanun perdana di Aceh," pungkas Rahmi.(*)

×
Berita Terbaru Update