HABA ATIM-Idi Rayeuk- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menguatkan sistim harmonisasi rancangan Qanun (Regulasi) pembangunan industri bagi pelaku usaha. Penguatan ini dilakukan oleh pihak Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distranaker & Trans) yang akan menjadi pedoman di Aceh Timur dan merupakan perdana untuk Aceh.
"Harmonisasi terhadap rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Industri di Aceh Timur dalam jangka waktu Tahun 2020 - 2040," kata Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyar, S.STP, M..AP, Sabtu lalu (20/6).
Sementara itu, Kasubbag Peraturan Perundang Undangan Aceh Timur, Muchsin Muchtar, SH, mengatakan, rancangan qanun ini merupakan rancangan qanun yang dibentuk berdasarkan delegasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. "Rancangan qanun perdana ini merupakan program legislasi Kabupaten Aceh Timur sebagai Qanun prioritas tahun ini." sebutnya dengan menambahkan bahwa ini rancangan qanun baru dan sudah kita daftarkan ke DPRK Aceh Timur, selanjutnya menjadi qanun prioritas tahun 2020.
Menurut Muchsin, sekarang hanya menunggu jadwal dari DPRK untuk paripurna dan dilakukan pembahasan bersama dengan badan legislasi DPRK.
Kepala Disnaker & Trans, Drs Zulbahri, M.AP, menyampaikan qanun ini penting dibentuk dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Sebab ditebitkannya peraturan ini sebagai pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau industri terkait di Kabupaten Aceh Timur," kata Zulbahri
Kata dia, pembentukan rancangan qanun ini juga telah kita maksimalkan mulai dari seluruh potensi sumber daya manusia (sdm) tertentu, unsur akademisi sebagai tenaga ahli dan instansi terkait, demi penyempurnaan rancangan qanun.
Sementara itu Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh yang diwakili Rahmi, SH, MH, saat dipresentasikan (19/6) memberikan pujian, sebab ini menjadi draf rancangan qanun perdana dan akan menjadi patron bagi kabupaten dan kota lainnya untuk menyusul melahirkan rancangan qanun ini.
"Aplaus yang meriah kepada pemerintah Kabupaten Aceh Timur," ucapnya seraya mengatakan dari seluruh kabupaten dan kota di Aceh, baru kabupaten Aceh Timur yang dapat merampungkan draf rancangan qanun ini.
Lanjutnya lagi, apabila rancangan qanun ini nantinya ditetapkan menjadi qanun, maka akan menjadi qanun perdana di Aceh," pungkas Rahmi.(*)