Haba Aceh Timur - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Aceh Timur di Klinik Pengembangan Aparaturt gelar pembekalan pelatihan untuk 180 peserta pengembangan kompetensi melalui daring, Selasa (22/9/2020).
Klinik Pengembangan Aparatur ini adalah salah satu upaya pengembangan kompetensi PNS dalam lingkungan Pemerintahan Kab. Aceh Timur, yang nanti nya dalam klinik tersebut PNS akan dilatih berbagai kompetensi.
Plt. BKPDM Aceh Timur, T. Didi Farisha, S.STP. M.AP bahwa Kegiatan Ini sedikit berbeda dengan tahun lalu yang dilakukan secara langsung(Tatap muka), namun dikarenakan wabah Virus Corona(COVID-19) yang melanda daerah kita, maka pelaksanaan pada tahun 2020 ini dilaksanakan secara daring/Online melalui sebuah aplikasi meeting Onlie, saat disampaikan pembukaan, acara secara online menyampaikan pelaksanaan, Senin (21/9/2020)
Lanjutnya lagi, setidak nya ada 6 kegiatan Klinik Pengembangan Aparatur tahun ini, yaitu Jaringan Informasi dan Komunikasi, Analisis Jabatan dan Beban Kerja, Arsip Dinamis, Tata Naskah Dinas, BAP Perceraian, dan terkahir BAP Hukuman Disiplin PP 53 Tahun 2010," papar T.Didi Farisha
Diklat ini, dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari tanggal 21-28 September 2020 yang di ikuti oleh 180 Orang Peserta, dengan menghadirkan pemateri dari Kementrian Menpan RB, Kepala Kanreg XIII, Setdaprov. Aceh, Dinas Infokom Kota Langsa, dan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Timur.
Nantinya, peserta dapat mengikuti diklat ini dari tempat masing masing dan terhubung melalui aplikasi tersebut, bagi masyarakat umum yang ingin menyaksikan panitia juga menyiarkan secara langsung pada kanal Youtube Bkpsdm Aceh Timur.
"Ini merupakan implementasi dan sosialisasi bahagian Trans4+," senada ia harapkan melalui kegiatan ini nantinya, ada peningkatan wawasan, kompetensi bagi setiap peserta dimasing-masing instansi, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di OPD masing," pinta T. Didi Farisha
Untuk diinformasikan, Salah satu amanah PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa setiap PNS memiliki Hak dan Kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan Kompetensi diri paling sedikit 20 (Dua Puluh) Jam Pelajaran(JP) dalam 1 Tahun.
Menyahuti hal tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Kab Aceh Timur menyelenggarakan Klinik Pengembangan Aparatur (*)