Haba Forkopimda - Saat sedang tidur sambil memeluk pelastik putih di ayunan, seorang pria tiba-tiba diringkus Tim Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya SS, (18) warga Keude Gampong (Desa) Labuhan Keude, Sungai Raya.
SS ditangkap kedapatan gara-gara membawa dua poket narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja masing-masing memiliki berat 0.23 gram dan ganja 8.33 gram. Tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Raya guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan SS bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di kawasan pelabuhan TPI sering terjadi penggunaan narkotika. Saat memperoleh informasi TIM Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya langsung bergegas dan menuju Ke TKP dan sesuai informasi tersebut, ternyata terduga tidur sambil memeluk pelastik putih di ayunan.
"Langsung bergerak dan menangkap terduga yg sedang tidur sambil memeluk pelastik putih di ayunan," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Kun Hidayat,SH, Jumat (26/2/2021).
Saat melakukan pengeledahan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan isi di plastik putih tersebut dan di temukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan seberat 0.23 gram.
Lanjutnya lagi, enam paket kecil jenis ganja yang di bungkus kertas koran 8.33 gram.
"Tersangka berdalih sabu yang di pegang dalam plastik berwarna putih itu punya titipan teman berinisial A menjadi Daftar Pencarian Oang (DPO), namun dia tetap kami proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek Sungai Raya.
AKP Kun Hidayat mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap A (DPO). (Tim Haba)