-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

1 Oktober Penegakan Hukum Prokes Berlaku di Aceh Timur

Saturday, 13 February 2021 | February 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T13:44:50Z


Idi -  Bupati Aceh Timur mengajak seluruh elemen sipil dan tim yang terlibat dalam gugus tugas untuk sama-sama memerangi wabah COVID-19. Hal itu dinilai mutlak, agar angka penyembuhan dan angka kematian dapat segera diturunkan. Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Aceh Timur di Aula Dekranasda Aceh Timur di Idi, Rabu (24/9) sore yang dimoderatori Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP., MAP.

 

“Ayo kita sama-sama memerangi wabah COVID-19, mulai dari kabupaten, kecamatan dan desa untuk mengambil sikap dan langkah strategis dalam mencegah penyebaran pandemi yang kian mengglobal ini,” tegas Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib atau Rocky. Selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19, Rocky berharap, tim yang terlibat bekerja serius dengan tujuan menurunkan angka warga yang positif terpapar COVID-19, dan menurunkan angka penyembuhan orang-orang yang sudah terpapar COVID-19 serta menurunkan angka kematian COVID-19 di Aceh Timur.

 

Disamping itu, seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 maka mulai 1 Oktober 2020 penegakan hukum akan diterapkan dalam setiap kegiatan razia protokol kesehatan. "Terhitung 1 Oktober kita akan instensifkan kegiatan razia dan mulai menerapkan penegakan hukum dengan memberi sanksi sesuai ketentuan bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Aceh Timur T. Amran SE, MM dalam laporannya pada rapat tersebut. "Sanksi ini diberikan baik kepada perorangan maupun terhadap pemilik usaha atau penanggungjawab kegiatan yang menjadi titik kerumunan atau keramaian yang tidak mengikuti protokol kesehatan," tambah T. Amran.

 

Kalak BPBD Ashadi, SE, MM juga menyampaikan bahwa sudah dikeluarkan aturan dari pusat berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pemebentukan Satgas COVID-19 Daerah tanggal 17 Septermber 2020. "Melalui SE Mendagri ini di semua daerah Gugus Tugas akan berubah menjadi Satgas dengan susunan tim yang baru dan menyesuaikan dengan kondisi terkini," sebut Ashadi. "Dan semoga SE tersebut akan dikaji oleh Bagian Hukum Setdakab untuk segera diproses sesuai ketentuan," tutup Ashadi.

 

Terkait dengan kondisi 2 (dua) Rumah Sakit milik Pemkab Aceh Timur pada umumnya tetap beroperasional seperti biasa namun RS SAAS Peureulak ada satu poli untuk sementara ditutup dan ruang IGD yang saat proses rehab akan dipindahkan ke ruangan sementara sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu," tutur dr. Rita selaku Plt. Direktur RS Peureulak. Sementara di RS dr. Zubir Mahmud Idi, pelayanan tetap seperti biasa. "Tenaga medis tetap memberikan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat namun kami menerapkann protokol kesehatan yang ketat," ujar dr. Edi Gunawan Direktur RS Idi tersebut. "Terkait penanganan COVID-19 melalui Bapak Bupati kita terus melakukan usaha untuk mendapatkan bantuan alat PCR yang bisa mendukung proses pemeriksaan swab yang cepat dan tepat sehingga pasien positif COVID-19 dapat segera diketahui," ujar dr. Edi yang juga Jubir GTPP COVID-19.

 

Sebagai penutup Bupati Rocky meminta seluruh tim yang terlibat agar secara berkesinambungan untuk berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri, Pol-PP dan Dinas Kesehatan dalam melakukan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehtan ke masyarakat, sehingga berbagai kemungkinan penyebaran dapat diminimalisir sejak dini.“Kami harap dukungan ulama, cendikiawan, para khatib jumat agar terus mengimbau umat untuk tetap mengenakan masker, dan menjaga jarak serta menjaga sehat agar angka wabah COVID-19 di daerah ini bisa diturunkan,” tutup Rocky.

 

Hadir antara lain Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanoel Arifin Siregar, Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, Sekda Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, para staf ahli bupati, para asisten, para pimpinan OPD dan direktur rumah sakit serta Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Aceh Timur, dr. H. Edi Gunawan MARS. (*)

×
Berita Terbaru Update